Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Pencegahan Praktik Pungutan Liar Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak

LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Praktik Pungutan Liar Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Landak. Bertempat di Aula Paroki Santo Petrus dan Santo Paulus Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Rabu (31-08-2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak beserta anggota, Musyawarah Pimpinan Kecamatan Menjalin, Kepala Puskesmas, Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Sekolah di Kecamatan Menjalin, Para Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua DAD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif.

“Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel menambahkan bahwa faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sebab-sebab pungli meliputi aspek individu pelaku yaitu sifat tamak manusia, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau bekerja serta ajaran agama yang kurang diterapkan.

“Sedangkan aspek organisasi yaitu kurangnya sikap keteladanan pimpinan, kultur organisasi yang kurang baik, lemahnya system akuntabilitas dan transparansi di instansi pemerintahan serta kelemahan sistem pengendalian manajemen,” terang Samuel.

Samuel mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi dari kesungguhan dan komitmen Aparat Pemerintah untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bekerjasama bahu-membahu dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan pemerintah yang bebas dari pungutan liar.

“Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Sedangkan pada tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Landak telah membentuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 700/514/HK-2016 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak dan telah dikukuhkan pada tanggal 25 November 2016,” terangnya.

Pj. Bupati Landak itu juga menjabarkan 3 (tiga) tujuan dari kegiatan Saber Pungli yaitu: tertanggulanginya praktik pungli yang dilakukan oleh Aparatur Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; terbangunnya perubahan pola pikir Aparatur Negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima; dan terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sedangkan sasaran dari kegiatan Saber Pungli yaitu pada sektor pelayanan publik, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat,” tukas Samuel.

Tidak lupa Samuel menekankan jangan ada praktik pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan lembaga lainnya.

“Hal ini karena disini kita mempertaruhkan nama baik Kabupaten Landak dan kepada Satgas Saber Pungli, bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dalam menyapu bersih pungutan liar yang ada di Kabupaten Landak, khususnya di Kecamatan Menjalin,” tutup Samuel.

Bagikan

Form Penilaian