Sejarah Kabupaten Landak

Kabupaten Landak dulu merupakan daerah/wilayah kerajaan. Kerajaan Landak mula-mula diperintah oleh Raden Ismahayana dengan gelar Raja Dipati Karang Tanjung Tua (1472-1542). Setelah menganut agama Islam, ia dikenal dengan gelar Albdulkahar. Raden Ismahayana adalah anak tunggal Raden Kesuma Sumantri Indra Ningrat Ratu Angkawijaya Brawijaya VII yang juga dikenal dengan nama Pulang Palih VII dalam perkawinan dengan Dara Hitam, seorang putri Dayak. Pada zaman pemerintahan raja pertama ini, kerajaan berkedudukan di Ningrat Batur, di sungai Terap/Mandor.

Oleh masyarakat Dayak Kendayan, saat ini tempat tersebut disebut sebagai Ambawang Bator (ambawang berarti peninggalan). Oleh putra Raden Ismahayana, Raden Abdulkahar, pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke Munggu yang terletak di persimpangan sungai Landak dengan sungai Menyuke. Karena kerajaan ini terletak di tepi sungai Landak, maka dinamailah Kerajaan Landak. Landak berasal dari bahasa Belanda yang terbagi menjadi dua suku kata Lan dan Dak, LAN artinya Pulau dan DAK artinya Dayak, dikarenakan mayoritas penduduk aslinya adalah Suku Dayak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, wilayah Kabupaten Landak merupakan bagian Kabupaten Pontianak dengan status wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Sengah Temila, dan Kecamatan Meranti. Memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak tanggal 30 Maret 1999 Nomor 03 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Daerah Kabupaten Pontianak dan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tanggal 1 April 1999 Nomor 5 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Landak, serta untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, Kabupaten Pontianak dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pontianak dan Kabupaten Landak. Dalam rangka pembentukan Kabupaten Landak, wilayah tersebut ditambah dengan Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah Hulu. Pembentukan Kabupaten Landak disahkan dengan UU Nomor 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999.

Berdasarkan catatan sejarah bahwa kata “Dayak” ditulis oleh para penulis Belanda zaman itu dalam bentuk “Dyak” atau “Dyaker”. Sementara kata “Land” berarti “Tanah”. “Land-Dyak” sebenarnya bermakna “Tanah Dayak” yang kemudian diubah menjadi “Landak”. Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indie tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam Wester Afdeeling berdasarkan Besluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandisch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No.8.