Ricuh Peraturan Adat, Bupati Landak Minta Lakukan Musyawarah

LANDAK - Polemik Peraturan Adat (Perdat) yang ada di Dewan Adat Dayak yang beberapa pihak menuding bahwa DAD mengambil keputusan sepihak terkait Perdat tersebut, namun perda tersebut masih dalam tahap menyerap aspirasi dari bawah.

Bupati Landak mengingatkan bahwa peraturan adat tersebut dapat mengakomodir masyarakat adat dan menjamin situasi Kamtibmas yang aman.

"Saya meminta kepada seluruh DAD Kabupaten Landak dapat melakukan musyawarah dan duduk bersama untuk membahas peraturan adat tersebut, sehingga tidak membuat resah masyarakat," ucap Karolin di Ngabang, selasa (28/09/21).

Bupati Karolin mengajak agar hal tersebut dibicarakan keseluruhan stakeholder dan pemerintah agar peraturan adat tersebut dapat menjalankan aturan-aturan secara internal, dalam hal aturan-aturan adat.

"Seharusnya dibicarakan kepada stakeholder dan pemerintah, Ini yang harus kita jaga agar keamanan tetap terjaga dan peraturan adat dapat berjalan di internal adat," pesan Karolin.

Bagikan

Form Penilaian