Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022

LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Mengelar Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa Sekaligus Penyampaian Rekomendasi Indeks Desa Membangun Tahun 2023, di Aula Kantor Bupati Landak. Jumat, (04-11-2022).

Sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Sekda Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA dan dihadir oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalbar, Kepala Dinas PMPD Kabupaten Landak, Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Kalbar dan Kabupaten Landak, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Camat Se-kabupaten Landak, para Kepala Desa, Pendamping Desa, Direktur Bumdes, Pengurus UPK serta Peserta Kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut Vinsensius menyampikan bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) pada hakikatnya adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna menjalankan usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta menyediakan jenis usaha lainnya untuk demi kesejahteraan masyarakat desa.

"Membentuk Bum Desa adalah bagian dalam menjalankan amanat peraturan perundang-perundangan, hal ini sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa," ujar Vinsensius.

Lebih lanjut Vinsensius mengatakan bahwa Bupati Landak telah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang badan usaha milik desa sebagai pedoman desa dalam mendirikan, mengelola dan mengembangkan badan usaha milik desa maupun badan usaha milik desa bersama.

"Dengan adanya dasar hukum ini, diharapkan Bumdes sebagai badan hukum dapat dikelola dengan prinsip-prinsip profesional, terbuka, bertanggung jawab, partisipatif dan berkelanjutan, sehingga eksistensinya diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan tidak menghadapi permasalahan hukum baik pada aspek keuangan, sumber daya manusia maupun aset desa," terang Vinsensius.

Ia juga menyampikan Aspek keuangan desa, terkait dengan tujuan pembentukan Bum Desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa (pades) dengan memberikan kewenangan desa melakukan usaha desa yang mendapat permodalan langsung dari dana desa. dengan meningkatnya pades, maka seharusnya apbdes akan meningkat pula, sehingga pada gilirannya pemerintah desa diharapkan semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan desanya.

"Pembinaan dan pengembangan Bumdes dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan hingga desa. pembinaan ini tentunya bertujuan untuk mencapai perencanaan, pengelolaan , pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien," ucapnya.

Dikatakannya bersamaan dengan kegiatan ini juga akan dilakukan penyampaian rekomendasi indeks desa membangun bagi seluruh desa yang ada di kabupaten landak yang digunakan sebagai dasar perencanaan tahun 2023.

"Indeks desa membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan/ekologi yang digunakan untuk memotret perkembangan dan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa," katanya.

Tidak lupa Vinsensius menyampaikan bahwa di kabupaten landak berdasarkan hasil IDM Tahun 2022 sudah terdapat 30 desa mandiri, 31 desa maju, 71 desa berkembang, 24 desa tertinggal, dan sudah nihil desa sangat tertinggal. kita semua berharap agar ditahun-tahun berikutnya status perkembangan desa di kabupaten landak dapat terus meningkat. hal ini tentunya bisa tercapai apabila desa dapat melihat rekomendasi IDM ditahun sebelumnya sebagai dasar pembangunan dan pemenuhan indikator indeks desa membangun.

"Untuk itu saya berharap para peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi pada hari ini dengan sungguh-sungguh agar apa yang menjadi tujuan kita bersama memajukan Kabupaten Landak dapat terwujud," tutup Vinsensius.

Bagikan

Form Penilaian