Bupati Landak Sambut Baik Sosialisasi Perda Dari DPRD Provinsi Kalbar

Bupati Landak Karolin Margret Natasa membuka langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 bersama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan dihadiri Sekretaris Daerah Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Landak pada Senin pagi (23/09/19).

Dalam sambutannya Bupati Landak menyambut baik sosialisasi perda Provinsi Kalimantan Barat tersebut yakni Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pangan.

Sungai Landak adalah sungai di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan anak Sungai Kapuas, sungai ini mengalir dari utara ke arah barat daya Pulau Kalimantan dengan melintasi 3 kabupaten yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak. Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarkat, sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitanya melalui pendekatan pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem.

“Sehingga DAS ini perlu penanganan yang komprehensif dan terpadu, kami menyambut baik adanya perda ini dan berharap adanya tindaklanjut kedepannya. Diperlukan kerjasama antar daerah untuk penanganan daerah aliran sungai ini dengan melihat porsi dari kewenangan masing-masing baik kabupaten, provinsi dan pusat pada diskusi kita hari ini. Hal ini harus kita lakukan dan segera kita ambil tindakan, karena setiap tahunnya menyebabkan kerugian yang sangat besar baik dari sisi mobilitas masyarakat serta terkait juga dengan ketahanan pangannya, dan kami sudah melaukan perawatan DAS ini dengan melakukan penanaman pohon kembali,” ucap Bupati Landak.

Selain itu, untuk Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pangan merupakan hal yang sangat penting dan perlu segera di sosialisasikan kepada msayarakat dalam melakukan penanaman lahan tidur untuk ketahanan pangan di Kabupaten Landak.

“Sehubungan dengan pengelolaan pangan Kabupaten Landak memilik luas tanah sawah seluas 77.048 hektar dan tanah bukan sawah seluas 680.258 herktar, dengan luas panen tanaman palawija tahun 2017 sebesar 5.436 hektar dengan produksi sebesar 59.445 ton, produksi sayur-sayuran tahun 2017 sebesar 9.016 ton. Saya mengajak dan meminta kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi daerah aliran sungai di Kabupaten Landak guna menumbuhkan dan meningkatkan pengelolaan pangan yang beragam,” jelas Bupati Landak.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Luthfi A. Hadi dalam sambutannya menjelaskan, selama 5 tahun masa periode 2014-2019 ada 60 raperda yang diusulkan sejak tahun 2014 sudah menyelesaikan 46 perda hingga tahun 2019 guna mendukung pembangunan di Kalimantan Barat.

“Dari total 60 raperda yang diusulkan DPRD Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2014, kami sudah menyelesaikan 45 perda hingga tauhn 2019 ini dan akan ada 4 perda lagi yang akan kami sahkan pada tanggal 25 september yang akan datang. Hari ini kita akan menyampaikan dua perda terakhir yang kami sahkan sehingga dapat kita diskusikan pada pertemuan ini,” ungkap Luthfi.

Bagikan

Form Penilaian