Sekda Landak Buka Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022

LANDAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA, mewakili Pj. Bupati Landak membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Selasa (30-08-2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Landak atau pejabat yang mewakili, Ketua BAZNAS Kabupaten Landak, Kepala OPD di Kabupaten Landak, Ketua MUI Kabupaten Landak, Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, para peserta sosialisasi, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak yang disampaikan oleh Sekda Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Landak selalu mendukung sepenuhnya kegiatan yang bersifat keagamaan.

“Kegiatan positif seperti silaturahmi pengelolaan zakat penghasilan dan infaq Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak selalu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak. Zakat amil ini sebagai bagian dari tugas dalam melakukan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Vinsensius.

Lebih lanjut Vinsensius menyampaikan pentingnya berzakat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah didapatkan dengan menyisihkan penghasilan untuk diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.

“Rasa syukur dapat kita wujudkan dengan menyisihkan sedikit dari penghasilan kita. Makin banyak kita berzakat, makin banyak juga rezeki lain yang akan kita terima nantinya,” tukas Vinsensius.

Vinsensius juga mengingatkan bahwa ini merupakan salah satu hal positif yang harus disosialisasikan kepadan ASN supaya dalam menghimpun pengelolaan zakatnya secara bersama-sama dan istiqomah.

“Peraturan tersebut merupakan bentuk dari rasa syukur dan kepedulian para ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk orang-orang yang lebih membutuhkan,” ucapnya.

Vinsensius berpesan agar Peraturan ini untuk segera diterapkan diseluruh SKPD yang ada di pemerintahan Kabupaten Landak agar dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima.

“Mudah-mudahan dengan peraturan ini dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan yang berhak menerima. Untuk diketahui, peraturan tersebut hanya berlaku untuk ASN yang beragama Islam dan besaran zakat infaq yang dikeluarkan nanti akan dipaparkan oleh pengurus BAZNAS Kabupaten Landak,” Pesan Vinsensius.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian bantuan pendidikan dan logistik keluarga kepada beberapa masyarakat yang membutuhkan yang diserahkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan KESRA Landak, dan Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat serta Pemaparan Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Bagikan

Form Penilaian