Pj. Bupati Landak Launching Izin Usaha Kawasan Industri dan Vidio Promosi Kawasan Industri Landak
LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si melaunching Izin Usaha Kawasan Industri dan Vidio Promosi Kawasan Industri Landak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Landak. Selasa (18/07/2023) sore.
Turut hadir Plt. Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Landak, Kepala DPMPTSPTK Kab. Landak, Plt. Kepala Bappeda Kab. Landak, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Landak, Kepala Dinas Kumindag Kab. Landak, Perwakilan Kepala DPUPR Kab. Landak, Direktur Dan Komisaris PT. Landak Barajaki, serta tamu undangan lainnya.Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa di Kabupaten Landak telah ada kawasan industri yaitu Kawasan Industri Mandor yang mana PT. Landak Barajaki ditetapkan sebagai pengelola berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun tahun 2015 pada tanggal 1 Juli 2015.“Hal ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka memberi peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak,” ujar Samuel.Lebih lanjut Samuel menyampikan bahwa Kawasan Industri Mandor telah berubah nama menjadi Kawasan Industri Landak berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dan pada Izin Usaha Kawasan Industri.“Saya harapkan kepada OPD terkait nantinya melalui Bappeda untuk dibahas apa yang harus kita lakukan di Kawasan Industri Landak ini supaya terlihat oleh pemerintah pusat bahwa kita peduli dan mendukung Kawasan Industri Landak ini. Sambil juga rekan-rekan di PT. Landak Barajaki untuk mendorong investor supaya membantu terkait infrastrktur yang mungkin bisa mereka bantu atau yang bisa mereka yang melakukan sambal menunggu dari kita,” harap Samuel.Ia mengatakan bahwa tantangan dan upaya ini berat maka dari itu perlu segera disinergikan sehingga dari izin usaha yang sudah terbit ini tidak lagi menunggu waktu yang lama. Kepada OPD terkait melalui Bappeda untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dari masing-masing OPD untuk mendukung sarana dan prasarana pendukung di Kawasan Industri Landak ini.
.