PJ Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2022 DPRD Landak

LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE., MSi menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak. Senin, (06-06-2022)

Turut hadir Ketua dan wakil ketua DPRD Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekda Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektur, Kasat Pol-PP, Direktur RSUD dan para Kepala Bagian Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Penyampaian pidato Pengantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 kali ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pidato kali ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Landak untuk pertama kalinya dalam Sidang Paripurna DPRD

Dalam sambutanya Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 secara substansi merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak yang mencakup 7 (tujuh) laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus  Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LP-Ekuitas) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),” ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menyatakan dalam Laporan Keuangan tersebut juga memuat gambaran tentang kondisi makro ekonomi Kabupaten Landak, pencapaian target kinerja dan kebijakan keuangan daerah yang di antaranya  mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan serta dilampiri dengan 2 (dua) buah Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Landak Barajaki yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik.

“Pengelolaan APBD Kabupaten Landak setelah di audit oleh BPK ini laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang nanti akan dibahas bersama-sama dengan anggota DPRD dari Banggar untuk nanti ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021. Pidato ini merupakan awal dari proses pembahasan lebih lanjut yang nantinya berakhir dengan persetujuan Bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah Kabupaten Landak,” tukas Samuel.

Tidak lupa Samuel mengingatkan laporan hasil dari audit BPK masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti dikarenakan ada beberapa laporan pengelolaan dana yang belum tertib, yang mana selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan memberi instruksi kepada semua Kepala SKPD/OPD untuk menindaklanjuti temuan temuan dari BPK RI tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah audit BPK.

"Laporan Pertanggungjawaban ini dapat segera dibahas dan selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku," tutup Samuel.

Bagikan

Form Penilaian