Bupati Landak sampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun a

Ngabang (03/08/2017) – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa sampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2016 diruang sidang DPRD Kabupaten Landak, Kamis.

Berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut terdiri dari 3 jenis laporan yakni laporan realisasi anggaran, laporan neraca dan laporan arus kas. Pendapatan daerah yang dianggarkan setelah perubahan APBD TA. 2016 adalah sebesar Rp.1,35 triliun, terealisasi sebesar Rp. 1,39 triliun atau tercapai sebesar 102,24%. Keseluruhan belanja daerah yang dianggarkan setelah perubahan APBD tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 1,31 triliun dengan realisasi sebesar Rp. 1,28 triliun atau mencapai 97,47%. Posisi saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Landak per 31 Desember 2016 sebesar 68,69 milyar.

 

Bupati Karolin menambahkan, kondisi pengelolaan keuangan di Kabupaten Landak sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional dan nasional. Berbagai kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan yang salah satunya kebijakan pengurangan/pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri (Self-Blocking) sebesar 10% dari total pagu alokasi DAK Fisik tahun anggaran 2016.

 

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah karena adanya perubahan beberapa asumsi makro ekonomi terutama yang berkaitan dengan target penerimaan yang tidak bisa tercapai sebagai akibat dari kondisi rendahnya pertumbuhan ekonomi domestik dan global. Kebijakan tersebut sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD seperti berkurangnya kegaiatan fisik yang bersumber dari DAK sebesar 10% dan penurunan transfer pemerintah pada kabupaten/kota dan dana desa yang akan dibebankan pada pengurangan DAK fisik TA. 2016.

 

Tidak hanya itu, dampak dari kebijakan pemerintah yang melakukan pemangkasan anggaran pada kementerian/lembaga dan dana transfer ke daerah sebesar Rp.133,80 triliun juga sangat berpengaruh pada APBD. Pemerintah Kabupaten Landak melakukan pemotongan anggaran pada setiap OPD sebesar 4%.

 

Selain itu, Dokter lulusan Unika Atmajaya Jakarta itu juga memaparkan kondisi makro ekonomi Kabupaten Landak untuk tahun 2016 dinilai masih cukup baik. Hal ini berdasarkan data yang dirilis oleh BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Landak secara kumulatif tahun 2016 adalah sebesar 5,28%, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02% dan rata-rata provinsi sebesar 5,22%. Pendapatan perkapita Kabupaten Landak tahun 2016 sebesar Rp. 22,28 juta, lebih rendah dibandingkan pendapatan perkapita secara nasional sebesar Rp.47,96 juta dan rata-rata provinsi sebesar Rp. 33,21 juta.

Sedangkan tingkat inflasi di Kabupaten Landak tahun 2016 yang mengacu pada tingkat inflasi di Kota Pontianak dan Kota Singkawang sekitar 3,88%, sama dengan tingkat inflasi rata-rata Provinsi Kalbar dan di atas tingkat inflasi Nasional yakni sebesar 3.02%.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman, SH tersebut juga disampaikan Raperda inisiatif eksekutif tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Rapat Paripurna ke 17 dan 18 masa sidang ke III tahun 2017 itu dihadiri 25 anggota DPRD Kabupaten Landak.

Bagikan

Form Penilaian