Bupati Landak Sampaikan Empat Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD

Bupati Landak Karolin Margret Natasa sampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak pada Kamis (4/4/2019).

Penyampaian Raperda oleh Bupati kepada DPRD tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman dan dihadiri para anggota.

Sedangkan di kalangan eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Vinsensius, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ada empat Perda yang hari ini diusulkan ke DPRD Landak, dari empat Raperda itu tiga adalah penyesuaian dan satunya adalah revisi," ujar Karolin seusai rapat paripurna.

Untuk Raperda yang pertama adalah penyesuaian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Serta apa yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Landak.

Kemudian yang kedua, Raperda tentang perikanan, yakni larangan untuk melakukan tuba (meracun ikan) dan penggunaan bahan kimia lainnya dalam perikanan.

Selanjutnya yang ketiga adalah tentang perlindungan anak. "Ini adalah penyesuaian dengan regulasi di atasnya, dan untuk mengakomodir forum anak daerah," bebernya.

Sedangkan yang terakhir adalah, mengenai penyesuaian berkaitan dengan undang-undang tentang desa. "Penyesuaian dengan Permendagri yang terbaru, dan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan kepala desa," jelas Karolin.

Bupati berharap Raperda yang diusulkan tersebut agar segera dibahas. "Terutama mengenai pemilihan kepala desa. Karena ada 50 desa yang akan berakhir pada awal tahun 2020," ungkap Karolin.

Bagikan

Form Penilaian