54 PTT TENAGA KESEHATAN KAB. LANDAK TERIMA SK CPNS

Ngabang (05/07/17) – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyerahkan SK CPNS kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan yang telah mengikuti seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu. Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kesehatan tersebut karolin berpesan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Saran saya, tolong yang hari ini menerima SK CPNS dihargai betul dengan cara bekerja dengan sungguh-sungguh karena semua tidak banyak mendapat kesempatan seperti yang anda dapatkan. Ini yang sudah diterima bahkan yang tadinya PTT sekarang menjadi CPNS kalau malas-malas. Itu namanya tidak bersyukur. Jadi saya berharap nanti yang terima SK ini bukan makin tambah malas, tetapi semakin tambah rajin,” ujarnya. Harapan Dokter yang pernah bertugas di Puskesmas Mandor ini disampaikan saat memberikan sambutan dihadapan 54 CPNS dari formasi tenaga PTT Kementerian Kesehatan RI di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Rabu (5/7).

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman. SH, MH, P.J Sekda Kabupaten Landak, Alpius, Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus, Kadis Kesehatan Landak, Nurainy Sitinjak, serta seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Mantan Anggota DPR RI yang menjabat 2 periode di komisi IX itu juga menyampaikan tentang bagaimana upaya yang telah dilakukannya bersama rekan-rekan di komisi yang membidangi Kesehatan, ketenagakerjaan dan transmigrasi itu memperjuangkan nasib tenaga kesehatan di daerah.

“Saya tahu proses tentang pengajuan PTT menjadi CPNS, karena saya yang memperjuangkannya di komisi IX DPR RI. Kan saya juga yang didemo kemarin dengan menuntut memperhatikan tenaga PTT dengan mengangkat statusnya menjadi PNS. Saya juga yang mengusulkannya, hari ini saya juga yang menyerahkan SK-nya. Kami di Komisi IX memberikan kesempatan karena kami memandang bahwa yang telah mengabdi di daerah-daerah terpencil itu patut untuk mendapatkan apresiasi. Oleh karena itu, tempat penugasannya tidak boleh pindah paling tidak selama 5 tahun, jangan nanti belum sampai 2 tahun sudah ada yang mengajukan surat pindah ke Bupati karena berbagai alasan,” paparnya.

Dalam Sambutannya Karolin juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk selalu menjaga sikap dan tingkah lakunya ditengah masyarakat, mempelajari aturan-aturan yang berhubungan dengan hak, kewajiban dan larangan bagi Aparatur Sipil Negara serta lebih disiplin dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

“Saudara-saudari saat ini telah berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil yang artinya anda bukan orang yang bebas, bertingkah laku semaunya, ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudari sebagai Pegawai Negeri Sipil. Laksanakan tugas yang telah dipercayakan kepada anda semua dengan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi seorang PNS. UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP no.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, saya juga berpesan kepada kita semua yang hadir untuk lebih bijak dan disiplin dalam menggunakan media sosial, maksudnya adalah kita ini adalah sebuah organisasi yang terstruktur, sampaikanlah keluhan kepada pimpinan anda langsung, jangan diumbar di media sosial,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Landak itu.

Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman mengucapkan selamat kepada Tenaga Kesehatan yang telah menerima SK CPNS nya dan berharap kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dapat ditingkatkan. Heri juga mengharapkan komitmen para CPNS tersebut untuk tetap mengabdi ditempat mereka bertugas saat ini.

“Selamat kepada tenaga kesehatan yang hari ini telah menerima SK CPNS dan Selamat bekerja, harapan kita tentu apa yang menjadi harapan pemerintah untuk membangun kebijakan dan meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan dapat dibantu dan teratasi. Kita juga berharap penerima SK CPNS ini memiliki komitmen yang besar untuk terus mengabdi ditempatnya bertugas saat ini,” harapnya. (humas)

Bagikan

Form Penilaian