54 PTT TENAGA KESEHATAN KAB. LANDAK TERIMA SK CPNS
Ngabang (05/07/17) – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyerahkan SK CPNS kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan yang telah mengikuti seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu. Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kesehatan tersebut karolin berpesan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Saran saya, tolong yang hari ini menerima SK CPNS dihargai betul dengan cara bekerja dengan sungguh-sungguh karena semua tidak banyak mendapat kesempatan seperti yang anda dapatkan. Ini yang sudah diterima bahkan yang tadinya PTT sekarang menjadi CPNS kalau malas-malas. Itu namanya tidak bersyukur. Jadi saya berharap nanti yang terima SK ini bukan makin tambah malas, tetapi semakin tambah rajin,” ujarnya. Harapan Dokter yang pernah bertugas di Puskesmas Mandor ini disampaikan saat memberikan sambutan dihadapan 54 CPNS dari formasi tenaga PTT Kementerian Kesehatan RI di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Rabu (5/7).Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman. SH, MH, P.J Sekda Kabupaten Landak, Alpius, Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus, Kadis Kesehatan Landak, Nurainy Sitinjak, serta seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Mantan Anggota DPR RI yang menjabat 2 periode di komisi IX itu juga menyampaikan tentang bagaimana upaya yang telah dilakukannya bersama rekan-rekan di komisi yang membidangi Kesehatan, ketenagakerjaan dan transmigrasi itu memperjuangkan nasib tenaga kesehatan di daerah.“Saya tahu proses tentang pengajuan PTT menjadi CPNS, karena saya yang memperjuangkannya di komisi IX DPR RI. Kan saya juga yang didemo kemarin dengan menuntut memperhatikan tenaga PTT dengan mengangkat statusnya menjadi PNS. Saya juga yang mengusulkannya, hari ini saya juga yang menyerahkan SK-nya. Kami di Komisi IX memberikan kesempatan karena kami memandang bahwa yang telah mengabdi di daerah-daerah terpencil itu patut untuk mendapatkan apresiasi. Oleh karena itu, tempat penugasannya tidak boleh pindah paling tidak selama 5 tahun, jangan nanti belum sampai 2 tahun sudah ada yang mengajukan surat pindah ke Bupati karena berbagai alasan,” paparnya.