Pemkab Landak Dorong Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Landak mendorong percepatan pengakuan dan penetapan masyarakat adat di Kabupaten Landak, untuk mendapatkan pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dr. Karolin Margret Natasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Konsolidasi Data dalam kerangka percepatan pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak yang diselenggarakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Jum'at (5/4/2019).

Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Pengurus Koalisi Hutan Untuk Kesejahteraan Kalimantan Barat, Pengurus PPSDAK-Pancur kasih Pontianak, Timanggong, Camat Sengah Temila dan Kepala Desa.

Karolin berharap dalam kegiatan FGD ini semua pihak bisa saling berbagi informasi  mengenai pentingnya pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

“Kita manfaatkan kegiatan ini untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat yang akan didorong untuk pengakuan dan penetapannya,” ujar karolin.

Karolin mengungkapkan saat ini Pemerintah Kabupaten Landak saat ini sudah mengakui dua hutan adat yang ada di Kabupaten Landak yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati sebagai capaian akselerasi penetapan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat atas wilayah adat.

“Dalam periode satu tahun kita sudah mengakui dua hutan adat yang ada di Kabupaten Landak yaitu Hutan adat Samabue di Desa Sepahat Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila,” ujar Karolin.

Menurut Karolin dua hutan adat ini telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap secara administrasi dan saat ini telah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar mendapat pengakuan dan penetapan oleh Pemerintah Pusat.

“Dua Hutan adat ini sudah kita usulkan ke Pemerintah Pusat untuk diakui, dan  saat ini yang kita tunggu adalah penetapan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” tukas Karolin.

Selanjutnya Karolin berharap usulan pengakuan dua hutan adat ini segera direspon oleh Pemerintah Pusat.

“Pengajuan sudah kita urus dan mudah-mudahan segera mendapat respon dan persetujuan dari Pemerintah Pusat terkait keberadaan hutan adat Samabue dan Hutan Adat Binua Laman Garong ini,” harap Karolin.

Dalam kesempatan FGD tersebut, Karolin juga menyerahkan secara langsung SK Bupati terkait Hutan adat Samabue di Desa Sepahat Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila, kepada perangkat adat.

Bagikan

Form Penilaian