Bupati Landak : Terimakasih Presiden RI Memberikan 2 Hutan Adat Ke Masyarakat Landak

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan dua hutan adat kepada masyarakat adat Kabupaten Landak dalam kunjungan kerjanya di Taman Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (05/09/19).

Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare, serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 Hektare.

Presiden Republik Indonesia Jokowi menjelaskan pemberian hutan adat kepada kepada masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara agar tidak lagi tumpang tindih dan konflik terkait permasalahan lahan serta memberikan kesempatan masyarakat adat untuk mengelola hutan adat mereka.

“Saya selalu sampaikan tidak pernah memberikan lahan kepada yang gede-gede tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan. Mengenai sertifikat tanah di Indonesia harusnya ada 126juta sertifikat tanah yang harus di pegang rakyat, tetapi di tahun 2015 baru 46juta yang di terima sehingga yang belum pegang sertifikat ada 80juta dan sebelumnya setahun hanya 500ribu yang dibagikan sehingga jika ini diteruskan akan membutuhkan waktu 160 tahun untuk permasalahan sertifikat tanah ini. Inilah yang harus kita selesaikan secara cepat dengan target tahun 2025 rakyat sudah memegang sertifikat tanah ini, karena dari tahun ke tahun terus ditingkatkan mulai dari tahun 2015 membagikan 5juta, tahun 2018 7juta dan tahun 2019 membagikan 9juta lahan yang bersertifikat. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait sengketa lahan, sengketa tanah, konflik lahan, konflik tanah di Indonesia,” jelas Jokowi.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyambut baik atas di serahkannya dua SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat, dan terus dilakukan pembebasan Hutan Adat di Kabupaten Landak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menyerahkan dua SK Hutan Adat untuk Kabupaten Landak yang sudah kami usulkan yakni Hutan Adat Bukit Sambue di Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila. Dan ini adalah proses awal karena masih akan ada lagi hutan adat akan di usulkan. Untuk pemetaan partisipatif kita fasilitasi dari Pemkab Landak melalui Dinas Lingkungan Hidup seperti menyiapkan juru ukur dan segala macam sebanyak 2 orang yang dilatih oleh BPN, ” ucap Karolin.

Lebih lanjut Bupati Landak mengatakan akan mengusulkan Hutan Adat ini kepada Presiden lebih banyak lagi sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak.

“Sebanyak-banyaknya yang bisa kami usulkan, karena kita menginventarisir lahan juga sudah tidak mudah lagi, karena di Kabupaten Landak kita memiliki 156 Desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi kita sortir lagi karena masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa diusulkan. Dan kita harapkan ini adalah tabungan untuk anak cucu kita di masa yang akan datang,” jelas Karolin.

Bagikan

Form Penilaian